Namun, rokok yang ditinggalkan menyala itu ternyata hanya membakar sebagian kasur korban sehingga menyebabkan asap mengepul.
Warga sekitar pun curiga sampai akhirnya mendobrak pintu kamar korban yang ditemukan sudah tidak bernyawa.
Selain membunuh, mereka juga membawa kabur ponsel, dompet dan uang korban sebesar Rp 500.000.
Hasil kejahatan termasuk uang penjualan ponsel sebesar Rp 800.000 dibagi dua oleh para pelaku.
Di samping itu, dua orang tersangka itu saat kejadian ternyata di bawah pengaruh pil koplo.
Kepolisian juga mengamankan ratusan butir obat tersebut.
Pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhannya Berencana dengan ancaman hukuman mati atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.