Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita di Kamar Kos Berasap Tewas Dibunuh, Habis Bersetubuh Dijerat Kabel Cas

Kompas.com - 13/05/2021, 04:00 WIB
Riska Farasonalia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang wanita yang ditemukan tewas di dalam kamar kos berasap di daerah Bojongsalaman, Semarang Barat, ternyata korban pembunuhan.

Pelaku tega menjerat leher korban berinisial AS (31) dengan menggunakan kabel charger usai berhubungan badan.

Pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membakar kasur menggunakan rokok yang menyala.

Dua pelaku DDK (23) dan IS (19) warga Semarang Timur akhirnya ditangkap setelah berusaha melarikan diri ke Grobogan dan Ungaran.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku ditangkap Selasa (11/5/2021) di wilayah Semarang.

Baca juga: Wanita Ini Ditemukan Tewas Dalam Kamar Kos Berasap, Ponsel dan Dompet Hilang

"Dari pengakuan, setelah melakukan kejahatan lari ke Grobogan sehari. Dari sana kedua pelaku ke Kabupaten Semarang, sembunyi di Bandungan," kata Irwan, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (12/5/2021).

DDK merupakan pelaku utama yang datang menemui korban, setelah sehari sebelumnya berkenalan lewat media sosial.

Sedangkan pelaku IS memiliki peran mengantar jemput DDK.

"DDK ini sempat melakukan hubungan, setelah kejadian pelaku mencekik korban kemudian menjerat korban dengan kabel charger," ucap dia.

Setelah yakin korban meninggal, kata dia, pelaku kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan meletakkan putung rokok di tempat tidur dengan harapan akan membakar tempat kejadian perkara.

Namun, rokok yang ditinggalkan menyala itu ternyata hanya membakar sebagian kasur korban sehingga menyebabkan asap mengepul.

Warga sekitar pun curiga sampai akhirnya mendobrak pintu kamar korban yang ditemukan sudah tidak bernyawa.

Selain membunuh, mereka juga membawa kabur ponsel, dompet dan uang korban sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Perempuan di Semarang Tewas di Kamar Kos, Sempat Terdengar Bernyanyi, Kasur Terbakar dan Kamar Penuh Asap

Hasil kejahatan termasuk uang penjualan ponsel sebesar Rp 800.000 dibagi dua oleh para pelaku.

Di samping itu, dua orang tersangka itu saat kejadian ternyata di bawah pengaruh pil koplo.

Kepolisian juga mengamankan ratusan butir obat tersebut.

Pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhannya Berencana dengan ancaman hukuman mati atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com