Salin Artikel

Wanita di Kamar Kos Berasap Tewas Dibunuh, Habis Bersetubuh Dijerat Kabel Cas

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang wanita yang ditemukan tewas di dalam kamar kos berasap di daerah Bojongsalaman, Semarang Barat, ternyata korban pembunuhan.

Pelaku tega menjerat leher korban berinisial AS (31) dengan menggunakan kabel charger usai berhubungan badan.

Pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membakar kasur menggunakan rokok yang menyala.

Dua pelaku DDK (23) dan IS (19) warga Semarang Timur akhirnya ditangkap setelah berusaha melarikan diri ke Grobogan dan Ungaran.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku ditangkap Selasa (11/5/2021) di wilayah Semarang.

"Dari pengakuan, setelah melakukan kejahatan lari ke Grobogan sehari. Dari sana kedua pelaku ke Kabupaten Semarang, sembunyi di Bandungan," kata Irwan, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (12/5/2021).

DDK merupakan pelaku utama yang datang menemui korban, setelah sehari sebelumnya berkenalan lewat media sosial.

Sedangkan pelaku IS memiliki peran mengantar jemput DDK.

"DDK ini sempat melakukan hubungan, setelah kejadian pelaku mencekik korban kemudian menjerat korban dengan kabel charger," ucap dia.

Setelah yakin korban meninggal, kata dia, pelaku kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan meletakkan putung rokok di tempat tidur dengan harapan akan membakar tempat kejadian perkara.


Namun, rokok yang ditinggalkan menyala itu ternyata hanya membakar sebagian kasur korban sehingga menyebabkan asap mengepul.

Warga sekitar pun curiga sampai akhirnya mendobrak pintu kamar korban yang ditemukan sudah tidak bernyawa.

Selain membunuh, mereka juga membawa kabur ponsel, dompet dan uang korban sebesar Rp 500.000.

Hasil kejahatan termasuk uang penjualan ponsel sebesar Rp 800.000 dibagi dua oleh para pelaku.

Di samping itu, dua orang tersangka itu saat kejadian ternyata di bawah pengaruh pil koplo.

Kepolisian juga mengamankan ratusan butir obat tersebut.

Pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhannya Berencana dengan ancaman hukuman mati atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/13/040000378/wanita-di-kamar-kos-berasap-tewas-dibunuh-habis-bersetubuh-dijerat-kabel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke