KUPANG, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial AP membunuh bayinya di dalam hutan Kuan Nunuh, Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.
Terungkap, sebelum mencekik bayinya hingga tewas, AP sempat berupaya menghilangkan nyawa anaknya dengan ramuan penggugur kandungan.
"Dari pemeriksaan sejumlah saksi dan juga pelaku, terungkap kalau sebelum membunuh bayinya, pelaku membeli ramuan penggugur kandungan dengan harga Rp 350.000,"ungkap Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat, kepada Kompas.com, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Kisah Pengemis yang Raup Rp 18 Juta Per Bulan, Bisa Bangun Rumah dan Beli Sepeda Motor
Ramuan diperoleh dari tetangganya
Randy menyebut, AP menemui HMT sebanyak empat kali mulai dari Bulan Maret hingga April 2021.
Setiap kali berkunjung ke HMT, pelaku AP memberikan imbalan yang totalnya Rp 350.000.
Menurut Randy, AP mencari ramuan itu saat usia kehamilan enam bulan.
Dia menyebut, HMT memberikan ramuan berupa cairan yang ditaruh di dalam botol air mineral berukuran 1,5 liter.
"HMT memberitahukan dosis minum kepada AP, yaitu pagi dua gelas, sore 2,5 gelas dan tengah malam tiga gelas," kata Randy.
Usai meminum ramuan yang diberikan HMT, pada malam hari, perut AP kemudian sakit sehingga pada 21 April 2020 sekitar pukul 05.00 WITA subuh, air ketuban keluar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.