KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang perempuan berinisial AP, karena membunuh bayi yang baru dilahirkannya di tengah hutan.
AP adalah warga Desa Oebesi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat, mengatakan, penangkapan terhadap AP dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya potongan tubuh bayi yang dimakan anjing pada Kamis (22/4/2021) lalu.
Setelah menerima laporan lanjut Randy, polisi pun mengembangkan kasus itu, dengan memeriksa delapan orang saksi.
"Setelah sejumlah saksi diperiksa, akhirnya diketahui AP sebagai ibu dari bayi yang potongan tubuhnya dimakan anjing. Sehingga kemarin AP kita tangkap," ungkap Randy kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (10/5/2021).
Setelah ditangkap, AP pun mengakui perbuatannya.
Baca juga: Gempar, Warga Temukan Potongan Tubuh Bayi Dimakan Anjing
Malu diketahui tetangga
Apalagi, anak yang dikandungnya itu adalah hasil hubungan gelap dengan seorang pria beristri berinisial OS.
"Pelaku ini melahirkan sendiri bayinya di hutan. Setelah melahirkan, bayi tersebut menangis. Karena takut ketahuan, pelaku akhirnya mencekik bayinya itu hingga tewas," kata Randy.
Usai membunuh bayinya, AP kemudian kembali ke rumahnya dan beraktivitas seperti biasa.
Kasus itu terungkap, setelah potongan tubuh bayi itu dimakan anjing dan dilihat oleh warga setempat.
Warga yang sempat heboh dengan kejadian itu, kemudian melapor polisi.
Saat ini pelaku telah ditahan, untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Dijadwalkan Tinjau Pos Penyekatan Hari Ini, Bupati Nganjuk Malah Terjaring OTT KPK