BLORA, KOMPAS.com - Polres Blora mengungkap dugaan kasus premanisme yang terjadi di Pasar Jepon beberapa waktu lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, kelima tersangka yang dihadirkan antara lain, Mujiyono alias Celeng, Suntoro alias Monyet, Kartiko alias Kokok, Agustinus, serta Ivan.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, kelima tersangka tersebut merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila Blora.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, lima orang tersangka ini merupakan anggota pemuda Pancasila yang sifatnya adalah oknum, karena tidak ada ormas yang melaksanakan kegiatan di luar hukum," ucap Wiraga di Mapolres Blora, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Video Aksi Premanisme ke Ibu-ibu Pedagang Pasar Jepon Blora Viral di Medsos
Selain kelima tersangka, pihak kepolisian juga masih mengejar seorang pelaku yang saat ini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Lasno alias Ceplik, ini statusnya masih DPO," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka yang sudah tertangkap dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP.
"Ancaman pidananya 9 tahun penjara," tegas Wiraga.
Wiraga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut kepada para oknum yang melakukan pemerasan.
"Saya selaku Kapolres Blora mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut terhadap aksi premanisme. Apabila masyarakat menemukan atau mengalami kejadian premanisme silakan segera melapor kepada kepolisian terdekat, kami akan segera tindaklanjuti seperti halnya yang terjadi dan kita tangani sekarang ini," ujarnya.
Baca juga: Pemuda Pancasila Blora Bantah Anggotanya Terlibat Aksi Premanisme di Pasar Jepon
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.