PALEMBANG, KOMPAS.com- Dari total 107 kelurahan yang ada di Kota Palembang, Sumatera Selatan, 77 di antaranya tidak direkomendasikan untuk menggelar shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid lantaran masuk dalam kawasan zona merah dan oranye yang merupakan risiko tinggi penularan virus Covid-19.
Hal itu terlihat dari data zonasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Palembang pada Minggu (9/5/2021).
Baca juga: 4 Warga Palembang Terdeteksi Tertular Mutasi Virus Covid-19 Asal India
Dalam data itu tertulis, 18 kecamatan yang ada di Palembang masuk dalam zona merah.
Baca juga: Takbir Keliling Ditiadakan di Palembang, Masjid Diizinkan Gelar Shalat Idul Fitri
Namun, untuk per wilayah kelurahan, ada 69 kelurahan zona merah. Sementara, zona oranye sebanyak delapan kelurahan.
Untuk zona kuning 15 kelurahan dan zona hijau 15 Kelurahan. Daerah zona kuning dan hijau mendapat rekomendasi menggelar shalat Id.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Palembang Mirza Susanty mengatakan, hasil zonasi wilayah penularan virus tersebut telah disebarkan keseluruh Satgas Covid-19 masing-masing kelurahan.
Petugas dari Satgas Covid-19 nantinya memberitahukan hasil zonasi itu ke pihak kelurahan hingga sampai rukun tetangga.
"Kebijakan itu merujuk surat edaran nomor 1222 tahun 2021 tentang panduan penyelanggaraan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Yakni pemerintah Kota Palembang menyatakan salat Idul Fitri hanya dapat dilaksanakan hanya pada zona kuning dan hijau," kata Mirza, saat dihubungi, Senin (10/5/2021).
Mirza menjelaskan, untuk wilayah zona kuning dan hijau yang melaksanakan shalat Id akan dipantau oleh petugas posko PPKM masing-masing kelurahan agar mengikuti protokol kesehatan.
Warga yang datang juga diminta untuk tetap menggunakan masker dan membawa peralatan ibadah masing-masing.
"Untuk wilayah zona merah warga diimbau melaksanakan shalat Id di rumah masing-masing karena penyabaran Covid-19 di Palembang masih tinggi,"ujarnya.
Tak hanya kepada Satgas posko PPKM, hasil zonasi itu juga dikirimkan kepada pengurus masjid keluarahan yang mengalami zona merah dan kuning untuk diimbau agar masyarakat menggelar shalat Id di rumah.