Saat ini J telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 352 tentang penganiayaan dengan ancaman tiga bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara motor berinisial M, dianiaya pengemudi mobil Avanza viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di SPBU Jalan Raya Pandeglang-Rangkasbitung, Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten, Senin (3/5/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.
Dalam video yang diunggah di Instagram, pria yang melakukan penganiayaan itu bahkan mengancam akan menembak korban.
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, M lantas melaporkannya ke Mapolres Lebak hingga akhirnya pelaku ditangkap.
(Penulis : Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.