Berdasarkan catatan kepolisian, LY pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada 2005, 2006 dan 2011. Kini, dia harus merasakan penjara keempat kalinya.
Dia dijerat pasal berlapis dari 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.
Baca juga: Ancam Sebar Foto Porno, Pria Ini Peras Jutaan Rupiah dan Minta Tidur dengan Ibu Korban
Polisi mengamankan berbagai barang bukti barang mewah, di antaranya mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, empat Mercedes Benz, tiga mobil pikap, jam tangan Rolex, Franck Muller, tiga cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai sebesar Rp 100 juta.
"Kami kenakan pasal TPPU sehingga kami dapat mengembalikan aset kerugian pada pelapor," ucap Gatot.
(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.