Salin Artikel

Perempuan Ini Menipu hingga Rp 48 Miliar, Belum Kapok 3 Kali Dipenjara

KOMPAS.com - Wanita berinisial LY warga Jalan Pacar Keling, Surabaya, seolah tak kapok berurusan dengan penegak hukum.

Padahal, sebelumnya dia sudah 3 kali pernah ditangkap polisi atas kasus penipuan.

Kali ini, LY ditangkap petugas dalam kasus yang sama. 

Dia dilaporkan Liana Setyo warga Lakarsantri, Surabaya, atas tuduhan penipuan investasi pembebasan lahan di wilayah Osowilangun, Surabaya.

"Kerugian korban yang dilaporkan mencapai Rp 48 miliar. Korban diberi cek kosong," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).

Pelaku mengiming-imingi korban dengan keuntungan cukup besar.

Korban pun akhirnya tergiur lalu memberikan pinjaman uang beberapa kali dengan total Rp 48 miliar.

"Ternyata lahan yang diceritakan kepada korbannya adalah lahan milik orang lain," terang dia.


Berdasarkan catatan kepolisian, LY pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada 2005, 2006 dan 2011. Kini, dia harus merasakan penjara keempat kalinya.

Dia dijerat pasal berlapis dari 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

Polisi mengamankan berbagai barang bukti barang mewah, di antaranya mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, empat Mercedes Benz, tiga mobil pikap, jam tangan Rolex, Franck Muller, tiga cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai sebesar Rp 100 juta.

"Kami kenakan pasal TPPU sehingga kami dapat mengembalikan aset kerugian pada pelapor," ucap Gatot.

(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

https://regional.kompas.com/read/2021/05/08/052000178/perempuan-ini-menipu-hingga-rp-48-miliar-belum-kapok-3-kali-dipenjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke