KOMPAS.com - Wanita berinisial LY warga Jalan Pacar Keling, Surabaya, seolah tak kapok berurusan dengan penegak hukum.
Padahal, sebelumnya dia sudah 3 kali pernah ditangkap polisi atas kasus penipuan.
Kali ini, LY ditangkap petugas dalam kasus yang sama.
Dia dilaporkan Liana Setyo warga Lakarsantri, Surabaya, atas tuduhan penipuan investasi pembebasan lahan di wilayah Osowilangun, Surabaya.
Baca juga: Tak Kapok 3 Kali Ditangkap Polisi, Perempuan Ini Menipu Lagi hingga Rp 48 Miliar
"Kerugian korban yang dilaporkan mencapai Rp 48 miliar. Korban diberi cek kosong," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).
Pelaku mengiming-imingi korban dengan keuntungan cukup besar.
Korban pun akhirnya tergiur lalu memberikan pinjaman uang beberapa kali dengan total Rp 48 miliar.
"Ternyata lahan yang diceritakan kepada korbannya adalah lahan milik orang lain," terang dia.
Berdasarkan catatan kepolisian, LY pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada 2005, 2006 dan 2011. Kini, dia harus merasakan penjara keempat kalinya.
Dia dijerat pasal berlapis dari 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.
Baca juga: Ancam Sebar Foto Porno, Pria Ini Peras Jutaan Rupiah dan Minta Tidur dengan Ibu Korban
Polisi mengamankan berbagai barang bukti barang mewah, di antaranya mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, empat Mercedes Benz, tiga mobil pikap, jam tangan Rolex, Franck Muller, tiga cincin Natural Blue Saphire, dan uang tunai sebesar Rp 100 juta.
"Kami kenakan pasal TPPU sehingga kami dapat mengembalikan aset kerugian pada pelapor," ucap Gatot.
(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.