KOMPAS.com - Wanita berinisial LY warga Jalan Pacar Keling, Surabaya, seolah tak kapok berurusan dengan penegak hukum.
Padahal, sebelumnya dia sudah 3 kali pernah ditangkap polisi atas kasus penipuan.
Kali ini, LY ditangkap petugas dalam kasus yang sama.
Dia dilaporkan Liana Setyo warga Lakarsantri, Surabaya, atas tuduhan penipuan investasi pembebasan lahan di wilayah Osowilangun, Surabaya.
Baca juga: Tak Kapok 3 Kali Ditangkap Polisi, Perempuan Ini Menipu Lagi hingga Rp 48 Miliar
"Kerugian korban yang dilaporkan mencapai Rp 48 miliar. Korban diberi cek kosong," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, saat dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021).
Pelaku mengiming-imingi korban dengan keuntungan cukup besar.
Korban pun akhirnya tergiur lalu memberikan pinjaman uang beberapa kali dengan total Rp 48 miliar.
"Ternyata lahan yang diceritakan kepada korbannya adalah lahan milik orang lain," terang dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.