"Diedarkan di wilayah Jateng, di masyarakat umum biasa, klinik dan rumah sakit. Ini sudah merugikan tatanan kesehatan," katanya.
Dampak yang diakibatkan dari peredaran secara ilegal itu, menurutnya, sangat berbahaya bagi masyarakat.
"Dampaknya sangat terasa sekali. Satu, kalau tidak ada izin edar jangan-jangan dipalsukan. Kedua, jangan-jangan terkait dengan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi syarat. Makanya ini harus kita amankan," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Polisi Bongkar Penjualan Rapid Test Antigen Ilegal di Semarang, Beromzet Miliaran Rupiah
Sementara dari keterangan Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin, SPM mengaku incar untung besar.
Lalu, di hadapan petugas, SPM mengaku sedang mengurus izin edar alat rapid test antigen itu.
"Sedang mengurus (izin). Ini karena keuntungan. Sudah jual 20 karton," ujar SPM saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Di Balik Munculnya Klaster Baru di Jateng, Nekat Mudik hingga Tak Terapkan Prokes
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 UU Cipta Kerja dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar.
Kemudian, UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijerat dengan pasal 62 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.