Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Alat Rapid Test Antigen Ilegal Beromzet Miliaran di Semarang, Diduga Disuplai dari Jakarta

Kompas.com - 06/05/2021, 14:26 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kapolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengamankan ratusan boks alat rapid test antigen diduga ilegal di Jalan Perak, No.9 Kwaron 2 Bangetayu, Kecamatan Banyumanik, Semarang.

Ratusan boks alat rapid test ilegal itu terdiri dari 245 boks merek Clungene, 121 boks merek Hightop, 10 boks jenis saliva dan 3 boks merek Speedchek.

Lalu ada ada juga alat lain yang tidak memiliki izin edar berupa 3 buah pulse oximeter, 2 buah oximeter IP22, dan 59 pack masing-masing berisi 100 buah stik swab.

Baca juga: Nekat Mudik dari Jakarta, Uju Diminta Putar Balik karena Surat Bebas Covid-19 Kadaluarsa, Ini Ceritanya

Direktur Reserse Kriminalisasi Khusus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora menjelaskan, SPM merupakan distributor dan sales wilayah Jawa Tengah.

Sementara, menurut Johanson, kantor pusat supplier-nya berada di Jakarta.

"Dia distributor, sales, mencari pasar. Ada pasar dia menghubungi Jakarta kemudian didistribusikan ke sini. Wilayah Jateng ada Pekalongan, Semarang dan luar daerah," ungkapnya.

Saat ini pihaknya sedang mendalami pimpinan perusahaan di Jakarta tersebut.

"Kemungkinan rencana Dirut akan tetapkan jadi tersangka. Kita betul-betul concern pada masalah alkes," tambahnya. 

Beromzet miliaran

Gelar perkara ungkap kasus alat rapid test antigen ilegal di Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021).KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Gelar perkara ungkap kasus alat rapid test antigen ilegal di Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021).
Menurut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi, petugas telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SPM (34).

Penangkapan itu setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Lalu, saat dipastikan alat rapid test antigen yang dijual SPM ilegal, petugas melakukan penggerebekan.

Dari pengakuan SPM, praktik ilegal itu sudah dilakukan selama lima bulan dan diperkirakan meraup keuntungan sebesar Rp 2,8 miliar.

Baca juga: Sederet Kisah Warga Gagal Mudik, Telantar di Pelabuhan hingga Surat Bebas Covid-19 Kadaluarsa

 

"Diedarkan di wilayah Jateng, di masyarakat umum biasa, klinik dan rumah sakit. Ini sudah merugikan tatanan kesehatan," katanya.

Dampak yang diakibatkan dari peredaran secara ilegal itu, menurutnya, sangat berbahaya bagi masyarakat. 

 "Dampaknya sangat terasa sekali. Satu, kalau tidak ada izin edar jangan-jangan dipalsukan. Kedua, jangan-jangan terkait dengan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi syarat. Makanya ini harus kita amankan," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi, Rabu (5/5/2021).

 

Baca juga: Polisi Bongkar Penjualan Rapid Test Antigen Ilegal di Semarang, Beromzet Miliaran Rupiah

Soal izin edar

Sementara dari keterangan Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin, SPM mengaku incar untung besar.

Lalu, di hadapan petugas, SPM mengaku sedang mengurus izin edar alat rapid test antigen itu.

"Sedang mengurus (izin). Ini karena keuntungan. Sudah jual 20 karton," ujar SPM saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Di Balik Munculnya Klaster Baru di Jateng, Nekat Mudik hingga Tak Terapkan Prokes

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 UU Cipta Kerja dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar.

Kemudian, UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijerat dengan pasal 62 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com