SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) dan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya menempelkan stiker kepada kendaraan roda dua dan roda empat dengan pelat L (Surabaya) dan W (Sidoarjo dan Gresik) selama penyekatan larangan mudik Lebaran, pada 6-17 Mei 2021.
Penempelan stiker itu juga diberikan kepada kendaraan di luar pelat L dan W karena beberapa di antara mereka bekerja di Surabaya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengatakan, stiker diberikan kepada pengendara yang memiliki tujuan kerja lintas kabupaten atau kota.
Stiker yang ditempelkan itu bertuliskan "Diizinkan Beroperasi di Surabaya" dan berlaku selama tanggal penyekatan yang ditentukan.
Teddy menuturkan, pemberian stiker itu untuk mempermudah kinerja petugas gabungan dari TNI, Polisi, hingga Dishub, yang berjaga di titik penyekatan.
Baca juga: Catat, Ini 3 Syarat yang Wajib Ditunjukkan Pengendara di Pos Penyekatan Mudik Kota Surabaya
Kendaraan yang sudah ditempeli stiker, tak akan diperiksa dan langsung dipersilakan meneruskan perjalanan ke Surabaya.
"Tagging (penempelan stiker) ini akan memudahkan petugas untuk mengidentifikasi (keluar masuknya kendaraan) warga, khususnya pekerja," kata Teddy ketika ditemui di Bundaran Waru, Kamis (6/5/2021).
Teddy mengimbau, ketentuan aglomerasi di Jatim berbeda dengan penetapan regulasi dari pemerintah pusat yang memperbolehkan perjalanan orang dalam wilayah Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan).
Menurutnya, aglomerasi di Jatim sudah dibagi berdasarkan sistem rayonisasi.
"Untuk Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo (terbagi dalam Rayon I boleh perjalanan orang)," ujar dia.