BLITAR, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengungkap peredaran obat-obatan terlarang jenis pil dobel L setelah menangkap seorang tukang sablon berinisial F yang diduga sebagai pengedar.
Polisi menggeledah rumah F di Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 229.000 butir pil dobel L.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, barang bukti yang disita tersebut bernilai sekitar Rp 229 juta.
"Jika satu orang pengguna pil dobel L biasa mengonsumsi lima butir maka kita sudah berhasil mencegah 45.000 orang pengguna untuk mendapatkan pil ini," ujarnya pada konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Jumat (30/4/2021).
Yudhi mengaku, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Baca juga: 20 Warga yang Pulang dari Luar Negeri ke Surabaya Ini Dikarantina di Hotel, Bayar Sendiri
Bermodal informasi terkait ciri-ciri terduga pengedar pil dobel L yang didapat, polisi berhasil mendapatkan identitas F setelah melalui penyelidikan Satresnarkoba.
Selain pil dobel L, polisi juga mendapatkan 10 butir pil jenis riklona dan dua butir pil jenis clozepam di rumah tersangka.
"Pil dobel L disimpan di rumah tersangka dalam tiga kardus. Setiap kardus berisi 100 botol plastik yang masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L," jelasnya.
Yudhi mengatakan, salah satu dari tiga kardus yang ditemukan polisi hanya berisi 29 botol karena 71 botol atau 71.000 pil dobel L sudah diedarkan tersangka.
Menurut Yudhi, tersangka F mengedarkan pil dobel L dengan sistem ranjau, yaitu meletakkan barang di suatu tempat tersembunyi dan kemudian diambil oleh pembeli atau penerima.