Salin Artikel

Tangkap Seorang Tukang Sablon, Polisi Sita 229.000 Butir Pil Dobel L Senilai Rp 229 Juta

Polisi menggeledah rumah F di Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 229.000 butir pil dobel L.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, barang bukti yang disita tersebut  bernilai sekitar Rp 229 juta.

"Jika satu orang pengguna pil dobel L biasa mengonsumsi lima butir maka kita sudah berhasil mencegah 45.000 orang pengguna untuk mendapatkan pil ini," ujarnya pada konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Jumat (30/4/2021).

Yudhi mengaku, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Bermodal informasi terkait ciri-ciri terduga pengedar pil dobel L yang didapat, polisi berhasil mendapatkan identitas F setelah melalui penyelidikan Satresnarkoba.

Selain pil dobel L, polisi juga mendapatkan 10 butir pil jenis riklona dan dua butir pil jenis clozepam di rumah tersangka.

"Pil dobel L disimpan di rumah tersangka dalam tiga kardus. Setiap kardus berisi 100 botol plastik yang masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L," jelasnya.

Yudhi mengatakan, salah satu dari tiga kardus yang ditemukan polisi hanya berisi 29 botol karena 71 botol atau 71.000 pil dobel L sudah diedarkan tersangka.

Menurut Yudhi, tersangka F mengedarkan pil dobel L dengan sistem ranjau, yaitu meletakkan barang di suatu tempat tersembunyi dan kemudian diambil oleh pembeli atau penerima.


Sistem ranjau paling banyak ditemui dalam peredaran dan transaksi narkoba selama ini, di mana penjual dan pembeli tidak harus bertemu untuk bertransaksi.

"Satu pemesan, menurut tersangka, memesan lima hingga 10 botol," ujarnya.

Pada kesempatan konferensi pers tersebut, F mengaku bukan pengedar pil dobel L namun hanya menjadi kurir.

"Saya hanya menjalankan (mengantar pesanan) saja. Setiap satu kardus saya dikasih Rp 1 juta," ujarnya menjawab pertanyaan wartawan.

Pria berusia 27 tahun itu juga mengaku menjalani pekerjaan terlarang itu karena alasan ekonomi. Ia harus menghidupi istri dan seorang anak.

F mengaku baru memulai usaha jasa sablon. Namun, ia tergiur dalam perdagangan narkoba itu karena usahanya belum memberikan hasil yang memadai.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Blitar Kota AKP Suryadi mengatakan, F menerima paket kiriman pil dobel L tersebut dari seseorang yang terkait dengan jaringan Lembaga Pemasyarakatan Madiun.

"Kami sedang kembangkan dan selidiki informasi ini," ujarnya.

Polisi menjerat F dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/30/132716678/tangkap-seorang-tukang-sablon-polisi-sita-229000-butir-pil-dobel-l-senilai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke