Sistem ranjau paling banyak ditemui dalam peredaran dan transaksi narkoba selama ini, di mana penjual dan pembeli tidak harus bertemu untuk bertransaksi.
"Satu pemesan, menurut tersangka, memesan lima hingga 10 botol," ujarnya.
Pada kesempatan konferensi pers tersebut, F mengaku bukan pengedar pil dobel L namun hanya menjadi kurir.
"Saya hanya menjalankan (mengantar pesanan) saja. Setiap satu kardus saya dikasih Rp 1 juta," ujarnya menjawab pertanyaan wartawan.
Pria berusia 27 tahun itu juga mengaku menjalani pekerjaan terlarang itu karena alasan ekonomi. Ia harus menghidupi istri dan seorang anak.
Baca juga: Sering Ditemukan Benda Kuno di Sekitar Temuan Struktur Batu Bata di Blitar
F mengaku baru memulai usaha jasa sablon. Namun, ia tergiur dalam perdagangan narkoba itu karena usahanya belum memberikan hasil yang memadai.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Blitar Kota AKP Suryadi mengatakan, F menerima paket kiriman pil dobel L tersebut dari seseorang yang terkait dengan jaringan Lembaga Pemasyarakatan Madiun.
"Kami sedang kembangkan dan selidiki informasi ini," ujarnya.
Polisi menjerat F dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.