Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walau Terdampak Covid-19, Perusahaan Tetap Wajib Bayar THR Tepat Waktu, atau Kena Denda 5 Persen

Kompas.com - 30/04/2021, 08:34 WIB
Reni Susanti,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, perusahaan terdampak Covid-19 wajib membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya.

Pembayaran THR, paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan Lebaran, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2021.

"Perusahan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini," ujar Taufik seusai acara Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) di kampus Unpad, Kamis (29/4/2021) malam.

Namun, meski bisa melakukan perundingan, sesuai aturan, hanya diberi waktu sampai minus satu hari sebelum hari raya.

Baca juga: Ada Perusahaan di Jabar Masih Menunggak THR 2020, Disnakertrans: Harus Ada Bukti Jika Terdampak Covid-19

Tahun ini tak ada aturan mencicil THR

Taufik menjelaskan, tahun ini tidak ada aturan bagi perusahaan untuk mencicil THR bagi karyawannya. Sebab kondisi tahun ini berbeda dibanding tahun lalu.

Aktivitas ekonomi tahun ini mulai kembali bergeliat. Selain itu, pemerintah pun telah melakukan relaksasi terkait ekonomi, pajak, listrik, bahkan restrukturisasi kredit perbankan.

"Tahun lalu itu, semuanya terkaget-kaget karena pandemi Covid-19 ini. Pandemi tahun lalu itu Maret, kemudian hari rayanya bulan Mei. Jadi baru dua bulan, tiga bulan, semua terkaget-kaget. Pemerintah Indonesia belum punya acuannya, mana yang terbaik untuk menanggulangi pandemi," katanya.

Baca juga: Masih Ada Perusahaan di Jabar Menunggak THR Tahun Lalu, Ini Kata Kadin dan Dinas Tenaga Kerja

Denda 5 persen bagi perusahaan telat bayar THR

Bagi perusahaan yang telat membayar THR, sambung Rachmat, bisa dikenai denda sebesar 5 persen dari nilai THR yang diberikan perusahaan kepada karyawannya.

"Dendanya itu 5 persen dari nilai THR yang diberikan, misal yang diberikan itu Rp 1 miliar, maka dendanya itu lima persen harus diberikan kepada karyawan untuk kesejahteraannya," jelasnya.

Saat ini, terdapat 50.000 lebih perusahaan yang terdaftar dalam wajib lapor kinerja perusahaan (WLKP).

"Mungkin banyak yang tidak terdaftar dengan berbagai permasalahnnya, tapi di lain pihak kita harus menjaga jangan sampai berhenti di PHK," imbuhnya.

 

Kadin Jabar: tahun ini belum ada perusahaan minta penangguhan pembayaran THR

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jabar, Cucu Sutara mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima tembusan surat penangguhan pembayaran THR 2021. Itu artinya masih aman.

Cucu menjelaskan, pembayaran THR sudah menjadi perintah yang wajib dijalankan. Untuk itu, ia mengimbau semua pengusaha membayar THR. Walau kondisi perusahaan di Indonesia sangat terdampak pandemi Covid-19.

"Yang sakit saat ini pengusaha. ASN tidak terkena dampak. Akademisi tidak terkena dampak. Tapi kami sangat terdampak," ungkap Cucu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com