BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, perusahaan terdampak Covid-19 wajib membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya.
Pembayaran THR, paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan Lebaran, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2021.
"Perusahan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini," ujar Taufik seusai acara Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) di kampus Unpad, Kamis (29/4/2021) malam.
Namun, meski bisa melakukan perundingan, sesuai aturan, hanya diberi waktu sampai minus satu hari sebelum hari raya.
Taufik menjelaskan, tahun ini tidak ada aturan bagi perusahaan untuk mencicil THR bagi karyawannya. Sebab kondisi tahun ini berbeda dibanding tahun lalu.
Aktivitas ekonomi tahun ini mulai kembali bergeliat. Selain itu, pemerintah pun telah melakukan relaksasi terkait ekonomi, pajak, listrik, bahkan restrukturisasi kredit perbankan.
"Tahun lalu itu, semuanya terkaget-kaget karena pandemi Covid-19 ini. Pandemi tahun lalu itu Maret, kemudian hari rayanya bulan Mei. Jadi baru dua bulan, tiga bulan, semua terkaget-kaget. Pemerintah Indonesia belum punya acuannya, mana yang terbaik untuk menanggulangi pandemi," katanya.
Baca juga: Masih Ada Perusahaan di Jabar Menunggak THR Tahun Lalu, Ini Kata Kadin dan Dinas Tenaga Kerja
Bagi perusahaan yang telat membayar THR, sambung Rachmat, bisa dikenai denda sebesar 5 persen dari nilai THR yang diberikan perusahaan kepada karyawannya.
"Dendanya itu 5 persen dari nilai THR yang diberikan, misal yang diberikan itu Rp 1 miliar, maka dendanya itu lima persen harus diberikan kepada karyawan untuk kesejahteraannya," jelasnya.
Saat ini, terdapat 50.000 lebih perusahaan yang terdaftar dalam wajib lapor kinerja perusahaan (WLKP).
"Mungkin banyak yang tidak terdaftar dengan berbagai permasalahnnya, tapi di lain pihak kita harus menjaga jangan sampai berhenti di PHK," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jabar, Cucu Sutara mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima tembusan surat penangguhan pembayaran THR 2021. Itu artinya masih aman.
Cucu menjelaskan, pembayaran THR sudah menjadi perintah yang wajib dijalankan. Untuk itu, ia mengimbau semua pengusaha membayar THR. Walau kondisi perusahaan di Indonesia sangat terdampak pandemi Covid-19.
"Yang sakit saat ini pengusaha. ASN tidak terkena dampak. Akademisi tidak terkena dampak. Tapi kami sangat terdampak," ungkap Cucu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.