NUNUKAN, KOMPAS.com - Konsulat RI di Tawau Malaysia, memfasilitasi kepulangan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertahan (stranded) sejak otoritas setempat menerapkan kebijakan lockdown dalam upaya penanggulangan wabah Covid-19.
"KRI Tawau telah menerima balasan surat dari Setiausaha Kerajaan Negeri Sabah (SKN) terkait kelulusan permohonan nama-nama WNI yang tertahan (stranded) di Sabah. Jumlahnya sekitar 200 orang," ujar Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KRI Tawau Emir Faisal, melalui pesan tertulis, Selasa (27/4/2021).
Sejumlah WNI itu berasal dari sejumlah daerah antara lain, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara dan Jawa Timur.
Baca juga: 3 TKI Positif Covid-19, Satgas Nunukan: Mereka Terpapar di Malaysia
Emir mengatakan, ada tiga kategori WNI yang dijadwalkan pulang ke Indonesia melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan Kalimantan Utara pada 30 April 2021.
Pertama adalah WNI yang mudik, WNI yang masa kontrak kerjanya habis atau check out memo (COM), dan deportasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Emir menambahkan, pemulangan pada 30 April 2021 ini juga menjadi pemulangan terakhir pada Ramadhan 2021.
Peniadaan mudik dan larangan operasional transportasi lebaran oleh Pemerintah RI, menjadi pertimbangan waktu pemulangan para WNI tersebut.
"Tidak sedikit dari WNI yang mudik kali ini, adalah mereka yang tertahan sejak Januari 2020 akibat kebijakan lockdown Malaysia," imbuhnya.
Baca juga: Tambah 30 Kasus Positif, Puskesmas Nunukan Kota Jadi Klaster Covid-19
Sejumlah syarat pemulangan juga mulai disosialisasikan.
Para WNI yang dipulangkan harus menyertakan bukti pemeriksaan swab atau rapid test dengan hasil negatif Covid-19 dari rumah sakit kerajaan ataupun klinik swasta di wilayah Malaysia.
Para WNI yang tinggal di luar Tawau, harus meminta izin melintas kepada otoritas setempat lebih awal untuk memastikan kelancaran perjalanan.