KUPANG, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial SB, membantah telah menganiaya Lurah Lurah Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Budi Imanuel Ishak (48).
Bantahan itu disampaikan SB, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (27/4/2021) malam.
"Tidak ada pemukulan. Yang ada hanya pertikaian kecil dan sudah dileraikan oleh Ketua RT 005 dan warganya," ungkap SB.
SB mengaku, saat pertikaian itu, ada banyak masyarakat yang menyaksikan dan warga setempat akan membantunya untuk proses hukum ke depannya.
Baca juga: Diduga Menganiaya Lurah, Anggota DPRD Kota Kupang Dilaporkan ke Polisi
Menurut SB, berita yang beredar di media sosial soal dugaan pemukulan telah merugikan dirinya.
Karena itu, SB akan melaporkan Budi Imanuel Ishak ke polisi.
Informasi yang beredar luas melalui media sosial, kata SB, telah merugikan dirinya sebagai wakil rakyat.
"Ini sudah merugikan kinerja saya. Privasi saya sebagai wakil rakyat dan itu saya sangat terganggu. Langkah yang akan saya tempuh yakni akan melapor balik lurah ke polisi," ujar dia.
Dia menuturkan, peristiwa itu bermula ketika dirinya sebagai anggota dewan, menegur sang lurah yang waktu itu memimpin warga membakar sampah di sekitar permukiman penduduk.