KUPANG, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial SB dilaporkan ke polisi karena kasus dugaan penganiayaan.
SB diduga menganiaya BII (48), Lurah Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Baca juga: Sersan yang Rajin Shalat dan Mengaji Itu Kini Berpatroli dalam Keabadian Bersama KRI Nanggala-402
"Kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (25/4/2021) kemarin," ungkap Kapolres Kupang Kota Satrya Perdana P Tarung Binti kepada Kompas.com, Senin (26/4/2021) malam.
Kasus penganiayaan ini, kata Satrya, terjadi di RT 05, tepatnya di depan rumah seorang warga berinisial LN.
Berdasarkan keterangan pelapor, penganiayaan bermula ketika korban dan warga sedang memverifikasi data korban terdampak badai seroja.
Tiba-tiba, SB datang sambil berteriak dan menantang untuk berkelahi.
SB langsung memukul dada kiri korban. SB juga disebut sempat mencekik lurah tersebut.
Keributan itu kemudian dilerai warga setempat. Tak terima dengan perlakuan anggota DPRD Kota Kupang itu, BII membuat laporan di Polsek Oebobo.
Laporan itu terdaftar dengan nomor: LP/B/ 48/IV/2021/Sektor Oebobo.
"Laporan polisi sudah diterima dan kami masih lidik," kata Satrya.
Polisi telah meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi yang melihat insiden itu.
"Untuk pelapor sudah diambil keterangan dan beberapa saksi. Sedangkan untuk terlapor belum dimintai keterangan," kata Satrya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.