KETAPANG, KOMPAS.com – Seorang anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial LH yang jadi tersangka dalam kasus penggunaan dana desa tahun 2016 dan 2017 resmi ditahan.
Penahanan terhadap LH akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, LH tersandung kasus penyelewengan dana desa terkait pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga disel (PLTD) saat menjabat sebagai Kepala Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, tahun 2016 dan 2017 senilai Rp 775 juta.
"Kerugian negara muncul akibat adanya pengadaan barang yang sudah ada. Tersangka membuat seolah-olah ada lelang mesin PLTD padahal mesin itu memang sudah ada sebelumnya," jelas Agus.
Baca juga: Anggota DPRD Ketapang yang Terjerat Korupsi Dana Desa Resmi Ditahan
Agus menjelaskan, sebelum adanya pengadaan fiktif yang dilakukan LH, masyarakat mendapat pasokan energi listrik dari mesin PLTD yang disediakan pihak ketiga.
Dalam hal ini, murni transaksi antara masyarakat dengan pemilik mesin PLTD.
“Tidak ada keterlibatakan pihak pemerintah desa,” ujar Agus.
Namun karena penghasilan merosot, lanjut Agus, masyarakat sudah tidak mampu membayar. Pihak desa kemudian berinisiatif membayar kekurangan kebutuhan listrik masyarakat menggunakan anggaran dana desa.
Baca juga: Gerindra Sidang Ketua DPRD yang Digerebek Warga Berduaan dengan Sespri
Menurut Agus, pada saat dilakukan pembangunan mesin PLTD oleh pihak ketiga, tidak ada kesepakatan menggunakan dana desa, tetapi akhirnya inisiatif dari LH untuk untuk membayar kekurangan pembayaran pemakaian masyarakat.
“Ada sisa utang penggunaan listrik yang belum dibayar masyarakat, nah itu kemudian dibayarkan oleh pihak desa. Dalam hal ini, pihak ketiga tidak terlibat secara langsung," ungkap Agus.