Salin Artikel

Dana Desa Dipakai Bayar Utang Listrik, Anggota DPRD Ketapang Ditahan

Penahanan terhadap LH akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, LH tersandung kasus penyelewengan dana desa terkait pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga disel (PLTD) saat menjabat sebagai Kepala Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, tahun 2016 dan 2017 senilai Rp 775 juta.

"Kerugian negara muncul akibat adanya pengadaan barang yang sudah ada. Tersangka membuat seolah-olah ada lelang mesin PLTD padahal mesin itu memang sudah ada sebelumnya," jelas Agus.

Agus menjelaskan, sebelum adanya pengadaan fiktif yang dilakukan LH, masyarakat mendapat pasokan energi listrik dari mesin PLTD yang disediakan pihak ketiga.

Dalam hal ini, murni transaksi antara masyarakat dengan pemilik mesin PLTD.

“Tidak ada keterlibatakan pihak pemerintah desa,” ujar Agus.

Namun karena penghasilan merosot, lanjut Agus, masyarakat sudah tidak mampu membayar. Pihak desa kemudian berinisiatif membayar kekurangan kebutuhan listrik masyarakat menggunakan anggaran dana desa.

Menurut Agus, pada saat dilakukan pembangunan mesin PLTD oleh pihak ketiga, tidak ada kesepakatan menggunakan dana desa, tetapi akhirnya inisiatif dari LH untuk untuk membayar kekurangan pembayaran pemakaian masyarakat.

“Ada sisa utang penggunaan listrik yang belum dibayar masyarakat, nah itu kemudian dibayarkan oleh pihak desa. Dalam hal ini, pihak ketiga tidak terlibat secara langsung," ungkap Agus.


Belakangan, selain membayarkan utang masyarakat, LH menggunakan dana desa sebesar Rp 775 juta, untuk membuat pengadaan mesin PLTD yang sebenarnya sudah ada.

“Untuk melancarkan aksi penyimpangannya, LH diduga mendapat bantuan dari PT selaku bendahara desa,” jelas Agus.

Maka dari itu, Agus membantah, penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap LH, anggota DPRD Ketapang, yang tersangkut kasus dana desa tidak prosedural.

Menurut dia, semua proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, dilakukan sesuai dengan temuan alat bukti.

“Penetapan saksi maupun tersangka, dalam kasus tersebut tidak berdasarkan opini atau penggiringan yang dibuat oleh pihak tertentu, namun lebih kepada kecukupan alat bukti,” terang Agus.

Sebagaimana diketahui, LH telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan bendahara desa berinisial PT, pada bulan Februari 2021 kemarin.

“Keduanya, mantan kepada desa dan bendahara desa ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu. Proses penetapan tersangka ini telah memenuhi dua unsur alat bukti,” terang Agus.

Tersangka dijerat Pasal 2, 3, 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan 3 tahun serta maksimal seumur hidup.

Agus menambahkan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan perkara tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 230 juta.

“Sudah ada penghitungan kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. Hasilnya audit kerugian negara mencapai Rp 230 juta," kata Agus.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/26/130004478/dana-desa-dipakai-bayar-utang-listrik-anggota-dprd-ketapang-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke