Sewaktu mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM), DV kaget karena uangnya banyak yang raib.
Kejadian ini dia laporkan ke Polsek Sawoo pada 5 April lalu.
Polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap pelaku. Ternyata, untuk menghindari kejaran polisi, S sering berpindah-pindah.
Baca juga: Modus Ganjal ATM, Uang Nasabah Hilang Hampir Setengah Miliar
Pelaku berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Sawoo di rumah kontrakannya.
Polisi turut menyita dua buah ponsel, satu buah laptop, speaker aktif, dan sejumlah uang.
Tersangka dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Perdana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.