Salin Artikel

Bermula dari Serahkan PIN ATM, Uang Milik TKW Dikuras Kekasihnya, Ini Kronologinya

KOMPAS.com - DV, yang berprofesi sebagai tenaga kerja wanita (TKW), mengalami kerugian materi hingga Rp 21,8 juta akibat rekeningnya dikuras oleh kekasihnya, S.

DV dan S awalnya berkenalan di media sosial pada Desember 2020.

Februari tahun ini, perempuan asal Kecamatan Sawoo, Ponorogo, Jawa Timur, itu pulang ke Indonesia.

Sebulan pascakepulangannya, DV kepingin membangun rumah. Ia lalu meminta bantuan S.

"Lantaran percaya terhadap pelaku, korban meminta tolong dua kali untuk mengambilkan sejumlah uang melalui ATM. Korban juga menyebutkan nomor pin ATM kepada pelaku," beber Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Sawoo AKP Paidi, Jumat (23/4/2021).

Selalu beralasan saat dimintai struk

Akan tetapi, DV diduga dimanfaatkan oleh S untuk mengeruk keuntungan.

Pria yang bekerja sebagai penyiar radio di Madiun ini sering mengambil uang berlebih. Uang itu disimpan tanpa sepengetahuan DV.

Saat DV meminta struk pengambilan uang, S selalu saja beralasan.

Kata Paidi, saat pertama kali dimintai tolong DV untuk mengambil uang, S berdalih mesin ATM kehabisan kertas struk. Ini terjadi pada 20 Maret.

Di waktu yang lain, 25 Maret, lelaki asal Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, itu mengaku kertas struk telah dibakar.

Lalu, pada 1 April, S mengambil kartu ATM korban secara diam-diam di kamar DV. Tanpa sepengetahuan DV, S menarik Rp 10 juta.


Kaget uangnya banyak yang hilang

Sewaktu mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM), DV kaget karena uangnya banyak yang raib.

Kejadian ini dia laporkan ke Polsek Sawoo pada 5 April lalu.

Polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap pelaku. Ternyata, untuk menghindari kejaran polisi, S sering berpindah-pindah.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Sawoo di rumah kontrakannya.

Polisi turut menyita dua buah ponsel, satu buah laptop, speaker aktif, dan sejumlah uang.

Tersangka dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Perdana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/24/145141178/bermula-dari-serahkan-pin-atm-uang-milik-tkw-dikuras-kekasihnya-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke