KOMPAS.com - DV, yang berprofesi sebagai tenaga kerja wanita (TKW), mengalami kerugian materi hingga Rp 21,8 juta akibat rekeningnya dikuras oleh kekasihnya, S.
DV dan S awalnya berkenalan di media sosial pada Desember 2020.
Februari tahun ini, perempuan asal Kecamatan Sawoo, Ponorogo, Jawa Timur, itu pulang ke Indonesia.
Sebulan pascakepulangannya, DV kepingin membangun rumah. Ia lalu meminta bantuan S.
"Lantaran percaya terhadap pelaku, korban meminta tolong dua kali untuk mengambilkan sejumlah uang melalui ATM. Korban juga menyebutkan nomor pin ATM kepada pelaku," beber Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Sawoo AKP Paidi, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Penyiar Radio Ini Kuras ATM Kekasihnya yang Bekerja sebagai TKW
Pria yang bekerja sebagai penyiar radio di Madiun ini sering mengambil uang berlebih. Uang itu disimpan tanpa sepengetahuan DV.
Saat DV meminta struk pengambilan uang, S selalu saja beralasan.
Kata Paidi, saat pertama kali dimintai tolong DV untuk mengambil uang, S berdalih mesin ATM kehabisan kertas struk. Ini terjadi pada 20 Maret.
Di waktu yang lain, 25 Maret, lelaki asal Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, itu mengaku kertas struk telah dibakar.
Lalu, pada 1 April, S mengambil kartu ATM korban secara diam-diam di kamar DV. Tanpa sepengetahuan DV, S menarik Rp 10 juta.
Baca juga: Komplotan Pembobol ATM Ditangkap, Pernah Beraksi di 15 Lokasi, Sempat Kuras Rekening WN Jepang
Sewaktu mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM), DV kaget karena uangnya banyak yang raib.
Kejadian ini dia laporkan ke Polsek Sawoo pada 5 April lalu.
Polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap pelaku. Ternyata, untuk menghindari kejaran polisi, S sering berpindah-pindah.
Baca juga: Modus Ganjal ATM, Uang Nasabah Hilang Hampir Setengah Miliar
Pelaku berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Sawoo di rumah kontrakannya.
Polisi turut menyita dua buah ponsel, satu buah laptop, speaker aktif, dan sejumlah uang.
Tersangka dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Perdana (KUHP) tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.