"Semua penerbangan internasional itu waktu terakhir waktu repatriasi 9 April 2020. Hampir semuanya. Setelah itu, tidak ada penerbangan pesawat internasional yang ada penerbangan kargo saja," kata dia.
Penerbangan ini menurutnya untuk mereka pemegang Kitas, Kitap, keluarga diplomat, dubes dan selevelnya. Serta pelaku bisnis ke Bali dan evakuasi medis.
Baca juga: KRI Nanggala-402 dan Jejak Bahan Bakar di Perairan Utara Bali
"Kalau untuk kunjungan berwisata saya rasa (tidak) karena di Permenkumham (Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru) belum dicabut," kata dia.
Kepala Dinas Pariwisata Bali Putu Astawa mengatakan, penerbangan itu bukan untuk wisatawan. Namun, untuk pelaku perjalanan bisnis.
"Bukan wisatawan. Itu penumpang tujuan bisnis," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.