KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) yang melukis wajahnya mirip masker untuk mengelabui petugas keamanan swalayan di Bali terancam denda Rp 1 juta hingga deportasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali Dewa Darmadi mengaku sudah mengetahui identitas kedua WNA tersebut.
"Benar, di Bali, informasinya keduanya tinggal di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali," kata dia, saat dihubungi, Rabu (21/4/2021) sore.
Baca juga: Kok Tega Duit Pak Kiai Seenaknya Dipotong. Saya Enggak Terima
Dirinya juga menyayangkan aksi kedua turis tersebut yang videonya sempat viral di media sosial.
Dari video yang diunggah akun Instagram @denpasar di media sosial, tampak ada dua WNA perempuan dan laki-laki hendak masuk ke swalayan.
Lalu, seorang petugas satpam melarang karena si perempuan tak memakai masker.
Tak berselang lama, keduanya kembali ke mobil dan melukis wajah perempuan menyerupai masker.
Setelah itu mereka kembali ke swalayan tersebutdan berhasil masuk.
“Kami sangat berharap semua komponen masyarakat di mana saja, oleh siapa saja, bilamana mendapati hal-hal semacam ini digiring mereka ke tim Satgas untuk diambil tindakan,” kata dia.
(Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.