Adanya patok itu, Akademi TNI ingin Pemkot Magelang segera pindah dari kantor atau gedung yang ditempati saat ini karena mereka memiliki sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan.
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito yang saat itu memimpin Kota Magelang mengakui bangunan yang saat ini ditempati merupakan milik eks Mako Akabri yang berdiri di atas tanah seluas 40.000 meter persegi.
Hal itu sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 9/Kelurahan Tidar (sekarang masuk Kelurahan Magersari), Kecamatan Magelang Selatan, atas nama Departemen Pertahanan Keamanan Cq Mako Akabri.
Baca juga: Polemik Aset Tanah Akademi TNI di Magelang, Ganjar: Sekarang Urus Covid-19 Dulu
Sigit memaparkan, ada sejarah bagaimana Pemkot Magelang menempati aset eks Mako Akabri tersebut.
Pada 1985, ada riwayat pelimpahan pemanfaatan gedung tersebut dari Menteri Pertahanan, ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Letjen Soepardjo Rustam.
Lalu dari Mendagri dilimpahkan kepada Gubernur Jawa Tengah Letjen Muhammad Ismail, untuk digunakan sebagai kantor Pemerintah Daerah Kotamadya Magelang, yang saat itu dijabat oleh Wali Kotamadya Letkol Amirudin Bagus Panuntun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.