MEDAN, KOMPAS.com - Terdakwa Rohmeini Purba alias Maya (28) divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Putusan itu dibacakan pada 9 Maret 2021.
Maya dinyatakan bersalah karena telah melakukan sejumlah penghinaan dan pelecehan terhadap lambang negara.
Maya terbukti mencoret-coret foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin hingga membakar bendera Merah Putih.
Baca juga: Ditanya soal Pemerasan Penyidik KPK, Begini Respons Wali Kota Tanjungbalai
Majelis hakim yang dipimpin Jarihat Simarmata menilai, terdakwa melakukan tindak pidana perbuatan lain dengan maksud merendahkan kehormatan bendera negara.
Hal itu diatur dalam Pasal 24 huruf a jo Pasal 66 24 a jo Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim sebagaimana yang dikutip Tribunnews dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (21/4/2021).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Nelson Victor yang meminta agar Maya dihukum selama 3 tahun penjara.
Baca juga: Eksodus Warga India, Kepala BNPB: Jangan Sampai Mudik Tidak Boleh, tapi WNA Difasilitasi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.