Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Modus Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malimping Rp 4,6 Miliar di Banten

Kompas.com - 23/04/2021, 10:17 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan satu tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan gedung UPT Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malimping, Lebak.

Pengadaan lahan itu menggunakan anggaran tahun 2019 dari Pemprov Banten senilai Rp4,6 miliar.

Korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 850 juta itu dinilai sudah direncanakan sejak awal pengadaan lahan.

Baca juga: Eksodus Warga India, Kepala BNPB: Jangan Sampai Mudik Tidak Boleh, tapi WNA Difasilitasi

"Kemarin, pada hari Rabu, kami sudah menetapkan tersangka Smd yang tidak lain Kepala UPT Samsat Malimping dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Samsat Malimping," kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana kepada wartawan di kantornya, Kamis (22/4/2021).

Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dua alat bukti yang cukup.

Menurut Asep, dalam kasus ini tersangka Smd diduga sudah lebih dahulu membeli lahan seluas 6.400 meter persegi di jalan Raya Baru Simpang Beyeh, Kilometer 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping.

Baca juga: Curhat Istri Penganiaya Perawat: Hanya Dikasih Tisu Toilet untuk Tekan Darah Anak Saat Infus Dicabut

Smd yang juga menjabat sebagai sekertaris tim pengadaan lahan gedung itu mengetahui bahwa lahan tersebut akan dibangun gedung Samsat Malimping.

"Yang bersangkutan mengetahui persis bahwa di lokasi tersebut akan digunakan atau akan dibangun UPT Samasat Malimping," kata Asep.

Smd kemudian membeli lahan dari warga dengan harga Rp100.000 per meter.

Kemudian, oleh Smd, tanah itu dijual ke negara dengan nilai lebih besar, yakni Rp500.000 per meter.

Baca juga: Pengadaan Lahan Samsat Malimping Rp 4,6 M Diduga Dikorupsi, Kepala Bapenda Banten Akan Diperiksa

"Ini corruption by design. Jadi korupsi yang sudah direncanakan, yang bersangkutan tidak membalikkan nama, seolah olah nama lain," kata dia.

Smd disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

Regional
Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Regional
Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com