Salin Artikel

Begini Modus Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malimping Rp 4,6 Miliar di Banten

Pengadaan lahan itu menggunakan anggaran tahun 2019 dari Pemprov Banten senilai Rp4,6 miliar.

Korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 850 juta itu dinilai sudah direncanakan sejak awal pengadaan lahan.

"Kemarin, pada hari Rabu, kami sudah menetapkan tersangka Smd yang tidak lain Kepala UPT Samsat Malimping dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Samsat Malimping," kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana kepada wartawan di kantornya, Kamis (22/4/2021).

Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dua alat bukti yang cukup.

Menurut Asep, dalam kasus ini tersangka Smd diduga sudah lebih dahulu membeli lahan seluas 6.400 meter persegi di jalan Raya Baru Simpang Beyeh, Kilometer 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping.

Smd yang juga menjabat sebagai sekertaris tim pengadaan lahan gedung itu mengetahui bahwa lahan tersebut akan dibangun gedung Samsat Malimping.

"Yang bersangkutan mengetahui persis bahwa di lokasi tersebut akan digunakan atau akan dibangun UPT Samasat Malimping," kata Asep.

Smd kemudian membeli lahan dari warga dengan harga Rp100.000 per meter.

Kemudian, oleh Smd, tanah itu dijual ke negara dengan nilai lebih besar, yakni Rp500.000 per meter.

"Ini corruption by design. Jadi korupsi yang sudah direncanakan, yang bersangkutan tidak membalikkan nama, seolah olah nama lain," kata dia.

Smd disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/23/101724878/begini-modus-korupsi-pengadaan-lahan-samsat-malimping-rp-46-miliar-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke