"Cuma suruh anu (bersetubuh) kalau nanti dinganu nanti ditutup (mulutnya). Yang jelas sebelum saya nutup itu suami saya sudah tergeletak," kata KI.
"Ya saya memang ada sih ada hubungan khusus memang saya menyadari saya yang salah, menjalin hubungan dengan Nurkholis," kata dia.
Kedua tersangka, Nur dan KI dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang karyawan pabrik wajan nekat menjerat majikannya dengan kawat hingga tewas.
Pelaku bernama Nur Kholis (22) asal Samarinda, Kalimantan Timur telah ditangkap Polres Bantul pada Rabu (31/3/2021) lalu.
Saat itu pelaku diamankan petugas Polres Kulon Progo karena mengendarai mobil tidak menggunakan pelat nomor.
Setelah didalami ternyata Nur melakukan pembunuhan, terhadap Budiyantoro yang tak lain sepupu dan majikannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.