Polisi kemudian melakukan penyelidikan mengenai transaksi keuangan nasabah dan mengetahui bahwa AM adalah pelaku di balik hilangnya uang nasabah.
Harun menjelaskan, AM menawarkan program fiktif simpanan dana di Bank BRI KCP Cileungsi sebesar Rp 1 miliar.
AM menjanjikan hadiah uang Rp 40 juta kepada nasabah tersebut.
Setelah nasabah berminat, dana nasabah kemudian dimasukan dengan cara dibuatkan rekening, buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
AM kemudian menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada nasabah. Namun, semua itu diminta kembali dengan alasan untuk pencairan hadiah.
Setelah itu, AM mengambil uang di dalam rekening nasabah untuk kepentingan pribadinya.
Judi online
Dari hasil pemeriksaan, AM sengaja melakukan penggelapan dana nasabah itu untuk bermain judi online, ikut dalam jual beli saham forex, dan untuk kebutuhan pribadi lainnya.
Kini, AM disangka melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Aprillia Ika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.