Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Asisten Manajer Bank Gunakan Uang Nasabah Rp 1 Miliar untuk Judi

Kompas.com - 21/04/2021, 08:28 WIB
Abba Gabrillin

Editor

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Seorang Asisten Manajer Pencari Dana Bank BRI KCP Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Bogor.

Pria berinisial AM (34) itu menjadi tersangka dalam kasus hilangnya dana milik nasabah sebesar Rp 1 miliar.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka AM mengakui telah melakukan penggelapan dana nasabah hingga lebih kurang Rp 2 miliar.

Baca juga: Brigadir Agus yang Telantar di Merak Sempat Rawat Jalan di RSJ Lampung

AM ternyata sudah dua kali melakukan penggelapan dana milik nasabah yang sama.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, hal itu sudah dilakukan AM sejak 2018.

"Ternyata ini sudah kejadian kedua kalinya. Jadi modusnya sama dengan cara yang sama, yaitu menawarkan program fiktif simpanan dana di Bank BRI KCP Cileungsi sebesar Rp 1 miliar dengan hadiah uang sebesar puluhan juta," ujar Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Selasa (20/4/2021).

Kronologi pengungkapan kasus

Awalnya, karyawan Bank BRI KCP Cileungsi melaporkan ke polisi mengenai berkurangnya jumlah tabungan seorang nasabah berinisial SS.

"Ada transaksi mencurigakan dari rekenening korban (SS). Saldonya berkurang drastis, dari Rp 1 miliar jadi Rp 1 juta," kata Harun.

Baca juga: Polisi Jadi Tersangka Kasus Seorang Ibu yang Tewas akibat Overdosis

 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan mengenai transaksi keuangan nasabah dan mengetahui bahwa AM adalah pelaku di balik hilangnya uang nasabah.

Harun menjelaskan, AM menawarkan program fiktif simpanan dana di Bank BRI KCP Cileungsi sebesar Rp 1 miliar.

AM menjanjikan hadiah uang Rp 40 juta kepada nasabah tersebut.

Baca juga: Asisten Manajer Bank Bawa Kabur Uang Nasabah Rp 1 Miliar, Korban Diiming-imingi Simpanan Dana Berhadiah Puluhan Juta

Setelah nasabah berminat, dana nasabah kemudian dimasukan dengan cara dibuatkan rekening, buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

AM kemudian menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada nasabah. Namun, semua itu diminta kembali dengan alasan untuk pencairan hadiah.

Setelah itu, AM mengambil uang di dalam rekening nasabah untuk kepentingan pribadinya.

Judi online

Dari hasil pemeriksaan, AM sengaja melakukan penggelapan dana nasabah itu untuk bermain judi online, ikut dalam jual beli saham forex, dan untuk kebutuhan pribadi lainnya.

Kini, AM disangka melanggar Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com