KOMPAS.com- Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto, telah mengganti seluruh ketua rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) di kotanya.
Kini, Danny sedang menyiapkan aturan untuk menunjuk penjabat (Pj) sebagai ketua RT dan RW sementara.
"Sekarang saya minta bikin lagi keputusan wali kota tentang mekanisme pemilihan Pj (penjabat), bukan Plt (Pelaksana Tugas). Kalau Plt itu sementara. Ini Pj. Masa (jumlah) Pj cuma tiga ? Tambah 6.000 lagi," ujar Danny, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Wali Kota Makassar Ganti Semua Camat, Lurah, Ketua RW, dan RT: Mereka Dididik untuk Lawan Saya
Saat ini, Danny sedang menyusun Perwali baru pengganti Perwali Nomor 1 Tahun 2017, tentang pelaksanaan pemilihan ketua rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT).
Menurut Danny, Perwali ini yang menjadi acuan proses penunjukan ketua RT dan RW di Kota Makassar.
Pasalnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2001 tentang RT/RW, hanya mengatur pembentukan pengurus, dan tidak mengatur teknis pemilihan Ketua.
"Ini kan ada opini yang dibangun bahwa kita melanggar perda 41. Perda 41 itu mengatur tiga hal. Pertama pembentukan LPM (lembaga pemberdayaan masyarakat), pembentukan RT, dan pembentukan RW di wilayah, artinya ini institusi," ujar Danny.
"Kedua, dia mengatur tentang pengurus, jadi kepengurusan RT/RW, dan LPM. Tidak pernah mengatur soal ketua RT, dan ketua RW," lanjutnya.
Baca juga: Sebut Wali Kota Makassar Pembohong di Media Sosial, Seorang Lurah Dicopot
Danny mengatakan, meski ketua sudah masuk dalan kepengurusan, tapi Perda tidak mengatur teknis pemilihannya.
"Karena pemilihan ketua umum dulu, baru pemilihan pengurus. Sementara di Perda 41 itu tidak mengatur pemilihan ketua RT dan ketua RW. Dia hanya mengatur pemilihan pengurus. Tidak ada urusannya dengan ini," terangnya.