Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Anggap Warga Sudah Teredukasi Covid-19, Pemkab Wonogiri Longgarkan Kegiatan Ekonomi

Kompas.com - 20/04/2021, 17:08 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

“Maka begitu ruang budaya dibuka bukan berarti sebebas-bebasnya. Kapasitas tetap dibatasi 50 persen dan wajib menerapkan protokol Covid-19. Hiburan tidak boleh besar campur sari dan yang lain. Cukup dengan orgen tunggal dan jam-jam tertentu,” jelas Jekek.

Kebijakan itu tertuang dalam SE Bupati Wonogiri No. 443.2/826 tentang Pelonggaran Hajatan Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri.

Jekek mencontohkan, tamu undangan yang datang tidak boleh duduk di lokasi hajatan. Pasalnya hidangan untuk tamu sudah dikemas dalam kardus makanan sehingga bisa dibawa pulang ke rumah.

Begitu pula dengan hiburan diperbolehkan hanya berupa organ tunggal. Selain itu penyelenggaraan hajatan hanya boleh dilaksanakan pagi sampai sore hari.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Pemkab Wonogiri Larang Bukber dan Halal Bihalal

“Intinya kapasitas dan pengawasan dilonggarkan, tetapi aspek teknis penanganan Covid-19 diselenggarakan secara ketat dan disiplin protokol kesehatan," imbuh Jekek.

Bagi penyelenggara hajatan wajib mengajukan perizinan kepada Kapolres dengan tembusan Kapolsek setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah desa. Selain itu, penyelenggara mengatur jumlah tamu agar tidak terjadi kerumunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com