KARAWANG, KOMPAS.com - Menindaklanjuti larangan mudik, polisi bakal melakukan penyekatan di sekitar 13 titik di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polisi Resor (Polres) Subang Endang Sujana mengatakan, penyekatan akan dilakukan di semua titik perbatasan Kabupaten Subang.
Kabupaten Subang berbatasan dengan Kabupaten Indramayu, Sumedang, Bandung Barat, Purwakarta, dan Karawang.
Baca juga: Ada 16 Titik Penyekatan Mudik di Banten, Ini Lokasinya
"Sekitar 12 hingga 13 titik penyekatan," ujar Endang kepada Kompas.com saat dihubungi, Senin (19/4/2021).
Hanya saja, menurut Endang, pihaknya masih menggodok lebih lanjut titik mana saja yang bakal disekat.
Ia memastikan bahwa penyekatan akan dilakukan dengan ketat.
"Titiknya sudah ada, namun masih digodog untuk biar lebih efektif," kata dia.
Baca juga: Penganiaya Perawat Kembali Dilaporkan ke Polisi untuk Kasus Berbeda
Seperti diketahui, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini.
Larangan mudik berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Meski demikian, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak melarang warga bepergian di dalam wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.