BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan terhadap seorang sopir taksi online di Bandung, Jawa Barat.
Adapun pelaku yang diketahui berinisial AA ditangkap di salah satu hotel, saat sedang panik karena berusaha melarikan diri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Adanan Mangopang mengatakan, perisitiwa begal ini terjadi pada 15 April 2021.
Baca juga: Penganiaya Perawat Kembali Dilaporkan ke Polisi untuk Kasus Berbeda
Saat itu, AA memesan taksi online melalui aplikasi di salah satu hotel di Pasir Kaliki, Kota Bandung, dengan tujuan Jalan Sasak Gantung.
"Alasannya menjemput pacar, tapi pacarnya tak datang. Di tengah perjalanan, pelaku meminta kembali tempat tujuan awal," kata Adanan.
Menurut Adanan, pelaku memang memiliki niat buruk.
Pasalnya, saat tujuan kembali ke titik awal, pelaku sempat berubah-ubah arah sampai akhirnya mengarahkan sopir ke sebuah jalan buntu di sekitar wilayah Mekarwangi.
"Di jalan buntu, pelaku menyiapkan pisau yang sudah dipersiapkan dan melakukan pengancaman hingga korban luka di bagian pergelangan tangan cukup dalam," ucap Adanan.
Baca juga: Ada 16 Titik Penyekatan Mudik di Banten, Ini Lokasinya
Namun, pelaku panik ketika melihat korban terluka parah di bagian tangan.
AA kemudian membawa korban ke hotel di Lengkong.
Namun, resepsionis hotel curiga ketika melihat tamu berdarah-darah masuk ke hotel.
Resepsionis kemudian melaporkannya ke kepolisian terdekat.
"Pelaku dan korban ini tak saling kenal, mereka hubungannya pelanggan dan sopir ojek online. Masih didalami (kenapa membawa korban ke hotel), kemungkinan panik sehingga dibawa ke hotel tersebut," ucap Adanan.
Menerima laporan itu, polisi kemudian mendatangi hotel tersebut dan mendapati korban yang sedang terluka.
"Kanit (kepala unit) segera ke TKP dan mengamankan tersangka dan membawa korban ke rumah sakit. Kalau tidak segera ditolong bisa kehilangan nyawa," ucap Adanan.
Pada saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri.
Namun berhasil ditangkap oleh pihak keamanan lingkungan masyarakat (linmas).
"Kemudian beberapa menit kemudian disampaikan dan diamankan di hotel tersebut," kata Adanan.
Saat berada di Polrestabes Bandung, pelaku AA mengatakan bahwa dia memilih ke hotel bersama korban untuk membersihkan luka yang ada pada tangan korban.
"Untuk bersih-bersih korban. Panik juga jadi enggak dibawa ke rumah sakit," ujar AA.
Sementara itu, AA mengaku melakukan perbuatan itu sendiri tanpa keterlibatan orang lain.
"Sendiri, tidak ada yang menyuruh. Satu kali ini," kata AA.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.