Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap TR di rumahnya dengan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis ganja.
"Saat dilakukan penangkapan ternyata TR akan memasok ganja ke HS yang merupakan sipir di Lapas Biaro. HP TR terus berbunyi karena ditelpon oleh HS," kata Aleyxi.
Kemudian, polisi menangkap HS di daerah Biaro saat menunggu barangnya diantar TR.
Dari tangan HS juga disita barang bukti 5 kilogram ganja.
"Dari pengakuan HS, dia bekerjasama dengan dua napi E dan HR," kata Aleyxi.
Setelah berkoordinasi dengan Kepala Lapas, kemudian polisi menangkap E dan HR.
"E dan HR merupakan napi kasus yang sama yaitu narkoba," kata Aleyxi.
E dan HR, kata Aleyxi bertugas sebagai penyebar barang haram tersebut di Lapas.
"Saat ini, empat pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bukittinggi," kata Aleyxi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.