Salin Artikel

Sipir Jadi Kurir Ganja Napi di Lapas Bukittinggi Terancam Dipecat, Akan Dimasukkan ke Nusa Kambangan

Selain itu, jika terbukti bersalah akan dipenjarakan di Nusa Kambangan.

"Terbukti kita pecat dan dikirim ke penjara nusa kambangan. Ini konsekuensi dari pegawai kita yang terlibat jaringan narkoba," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumbar, Andhika Dwi Prasetya yang dihubungi Kompas.com, Senin (19/4/2021).

Andhika mengatakan hukuman penjara di Nusa Kambangan bagi pegawai yang terlibat jaringan narkoba adalah instruksi dari Kemenkumham sendiri.

"Jadi kita tidak main-main. Oknum ini telah mencoreng institusi sehingga pantas mendapatkan hukuman itu," kata Andhika.

Menurut Andhika, pihaknya tetap dengan asas praduga tak bersalah dan semua proses penegakan hukum diserahkan kepada pihak kepolisian.

"kita serahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas ke akar-akarnya," kata Andhika.

Untuk Lapas sendiri, kata Andhika, pihaknya telah membentuk tim investigasi.

"Kita langsung bentuk tim yang dikoordinir Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumhan Sumbar. Tim sudah turun ke sana," kata Andhika.

Saat ini, kata Andhika, tim melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut serta pihak Lapas yang terkait dengan kasus tersebut

"Kita lakukan pemeriksaan. Juga terhadap pihak-pihak lain di lingkungan Lapas Bukittinggi yang mungkin terlibat," kata Andhika.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Biaro Bukittinggi.

Dua narapidana, E (25) dan HR (37) serta seorang sipir Lapas, HS (30) dan pelajar TR (17) berhasil diringkus polisi karena diduga menjadi sindikat penyebar barang haram jenis ganja tersebut.

"Ada empat orang yang kita amankan, Jumat (16/4/2021) kemarin terkait kasus narkoba di Lapas Biaro," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/4/2021).

Menurut Aleyxi peristiwa berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yang melibatkan seorang pelajar TR.


Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap TR di rumahnya dengan barang bukti 5 kilogram narkoba jenis ganja.

"Saat dilakukan penangkapan ternyata TR akan memasok ganja ke HS yang merupakan sipir di Lapas Biaro. HP TR terus berbunyi karena ditelpon oleh HS," kata Aleyxi.

Kemudian, polisi menangkap HS di daerah Biaro saat menunggu barangnya diantar TR.

Dari tangan HS juga disita barang bukti 5 kilogram ganja.

"Dari pengakuan HS, dia bekerjasama dengan dua napi E dan HR," kata Aleyxi.

Setelah berkoordinasi dengan Kepala Lapas, kemudian polisi menangkap E dan HR.

"E dan HR merupakan napi kasus yang sama yaitu narkoba," kata Aleyxi.

E dan HR, kata Aleyxi bertugas sebagai penyebar barang haram tersebut di Lapas.

"Saat ini, empat pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bukittinggi," kata Aleyxi.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/19/135412378/sipir-jadi-kurir-ganja-napi-di-lapas-bukittinggi-terancam-dipecat-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke