Seperti diketahui, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang menjerat JT dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 2 tahun penjara.
"Jika tidak ada tindakan tegas dari polisi, bisa saja kasus ini akan terus terulang. Kami akan terus mengampanyekan tolak kekerasan kepada perawat. Kasusnya akan terus kami kawal," ujar Subhan.
Baca juga: Ini Sosok JT, Pria yang Aniaya Perawat Siloam Palembang hingga Babak Belur
Sejak menjabat pada 2016 lalu, Subhan mengaku baru kali dia mendapatkan kasus penganiayaan yang menimpa perawat.
Ia berterima kasih kepada pihak kepolisian yang langsung merespons dengan menangkap JT setelah kasus tersebut mencuat.
"Atas nama perawat, kami mengapresiasi tindakan polisi yang sudah menjalankan prosedur. Ini kasus pertama sejak saya menjabat sebagai ketua PPNI," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.