PALEMBANG, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan pria berinisial JT sebagai tersangka karena diduga menganiaya CRS, seorang perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang.
Dalam gelar perkara yang dilakukan di Polrestabes Palembang, terungkap sebuah fakta baru.
Ternyata, korban sempat memperingatkan keluarga agar tak menggendong pasien setelah jarum infus dilepas.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira mengatakan, anak laki-laki JT sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang selama empat hari karena penyakit radang paru-paru.
Setelah selesai dirawat, CRS melepaskan jarum infus yang menempel di tangan anak JT tersebut.
Baca juga: Video Viral Beruang Madu Masuk ke Dapur Rumah Warga dan Minum Minyak Goreng Bekas
Saat itu, hanya ada istri pelaku di dalam ruangan perawatan pasien.
CRS pun mengingatkan istri pelaku agar tak menggendong anaknya setelah jarum tersebut dilepas.
Korban pun lalu mengingatkan kepada istri pelaku agar tak menggendong anaknya setelah jarum infus dilepas.
"'Jangan digendong bu, nanti berdarah'. Namun setelah infus itu dilepas korban, istri pelaku menggedong anaknya, saat itulah tangan anak pelaku berdarah," kata Irvan di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021).
Melihat tangan anaknya berdarah, istri pelaku langsung menghubungi JT. Pelaku yang berada di luar langsung emosi dan mendatangi rumah sakit.