JT ditangkap oleh polisi pada Jumat (16/4/2021) malam. Kini, dia telah berstatus sebagai tersangka.
JT disangkakan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.
"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira saat melakukan gelar perkara, Sabtu.
Baca juga: Pria yang Aniaya Perawat di Palembang Ditangkap, Polisi: Pelaku Masih Diperiksa
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polrestabes Palembang, Komisaris Polisi (Kompol) M Abdullah sebelumnya menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu berlangsung di sebuah rumah sakit swasta di Palembang, Kamis (15/4/2021) siang.
Mulanya, pelaku JT datang ke rumah sakit lantaran hendak menjemput sang anak yang dirawat.
Tetapi, JT emosi saat melihat tangan anaknya berdarah usai jarum infus dilepas oleh seorang perawat, CRS.
Saat itu diketahui anak pelaku hendak pulang ke rumahnya setelah menjalani perawatan.
"Kemudian pelaku ini meminta korban untuk datang ke ruang perawatan anaknya. Korban akhirnya datang bersama teman perawatnya yang lain untuk meminta maaf," tutur Abdullah, Jumat (16/4/2021).