PALEMBANG, KOMPAS.com - Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menangkap JT yang diduga menganiaya seorang perawat berinisial CRS di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, Jumat (16/4/2021).
JT ditangkap di kediamannya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kepala Unit (Kanit) Pidana Umun Satreskrim Polrestabes Palembang AKP Robert Sihombing memimpin langsung penangkapan tersebut.
Petugas datang ke rumah pelaku untuk menjemputnya terkait kasus penganiayaan terhadap CSR.
Setelah dilakukan negoisasi, JT akhirnya mengikuti petugas untuk dibawa menuju ke Polrestabes Palembang.
Baca juga: Keluarga Pasien Aniaya Perawat, RS Siloam Palembang: Perawat Kami Sudah Sesuai Prosedur
Saat berada di Polrestabes Palembang, pelaku langsung dibawa ke ruang piket Unit Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.
"Sekarang pelaku masih diperiksa," kata Robert saat dikonfirmasi, Jumat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan kejadian tersebut. Namun ia belum bisa memberikan keterangan pasti terkait kejadian tersebut.
"Besok rilis jam enam," katanya singkat.