PALEMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh bangunan Rumah Toko (Ruko) milik Eddy Hermanto yang merupakan tersangka kasus mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang disita oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Jumat (16/4/2021).
Pantauan Kompas.com, penyitaan itu berlangsung di tiga titik. Lokasi pertama berada di Jalan MP Mangku Negara, RT 005, RW 001 Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang. Satu bangunan ruko yang menjadi usaha loundry langsung dipasang petugas dengan stiker penyitaan.
Kemudian, penyitaan juga berlangsung di tiga Ruko kawasan Jalan Kebun Sirih, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Di lokasi ini, tersangka Eddy Hermanto menyewakan rukonya untuk penjualan rokok elektrik.
Baca juga: Kasus Masjid Sriwijaya Mangkrak, Penyidik Panggil Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie
Terakhir, tiga ruko besar di Jalan Reziden Abdul Rozak, Nomor 35,36 dan 37 , kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang yang ikut disita. Tiga ruko itu disewa sebagai kantor distributor spare part mobil.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khadirman mengatakan, penyitaan aset milik tersangka Eddy Hermanto dilakukan sebagai jaminan atas kerugian negara yang ditimbulkannya.
Penyidik semula melakukan pendataan aset milik Eddy Hermanto ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Disana, mereka mendapati tujuh tanah dan bangunan atas nama keluarga dari tersangka.
"Setelah diselidiki, aset ini ternyata milik tersangka yang menggunakan nama keluarganya. Tujuh ruko ini kita sita sebagai jaminan atas kerugian negara,"kata Khaidirman kepada wartawan.
Baca juga: Inilah Dua Tersangka Penyebab Mangkraknya Masjid Sriwijaya, Calon Masjid Terbesar se-Asia
Khaidirman mengaku, mereka belum menghitung berapa nominal tujuh ruko yang disita tersebut. Bahkan, penyidik belum mengungkap aliran dana yang diterima tersangka Eddy terkait mangkraknya pembangunan masjid Sriwijaya meski sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sekarang masih dihitung, berapa kerugian dan alirannya ke tersangka. Namun, jika ada kerugian negara aset ini akan akan disita untuk negara sebagai ganti rugi,"ujarnya.
Seluruh aset yang digunakan tersangka tersebut menurut Khaidirman sebagian besar disewakan oleh tersangka untuk tempat usaha. Mereka yang menempati pun diperbolehkan menunggu disana sampai batas sewa yang sudah disepakati.
"Mereka yang menunggu di ruko tersangka semuanya sewa. Bukan usaha milik tersangka EH,"jelas Khaidirman.