Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadishub Jatim: Mudik Lokal Gerbangkertasusila Tetap Tidak Boleh

Kompas.com - 15/04/2021, 16:03 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim Nyono menegaskan, mudik lokal antar daerah di Jatim dilarang pada periode 6-17 Mei 2021.

Di Jatim, mudik lokal biasa terjadi di sekitar wilayah aglomerasi Gerbangkertasusila (Gersik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan).

"Kalau substansinya mudik, berkunjung membawa keluarga, mudik lokal di Gerbangkertasusila tetap tidak boleh," kata Nyono, saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Tanaman Porang Bikin Petani Madiun Untung Ratusan Juta, Beli Mobil dan Tanah (Bagian 2)

Menurutnya, ada miskomunikasi dalam memberi makna aturan larangan mudik sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H.

"Antara memperbolehkan mudik dengan perjalanan orang itu beda. Perjalanan orang di wilayah aglomerasi masih dibolehkan dengan syarat tertentu. Tapi, untuk mudik jelas tidak boleh," ujar dia.

Perjalanan dengan syarat tertentu yang dimaksud, kata Nyono, seperti berdinas bagi TNI-Polri, orang sakit, orang melahirkan, angkutan distribusi BBM dan sembako.

Baca juga: Dapat Rp 900 Juta dari Panen Porang, Petani Ini Beli Mobil dan Tanah

"Tentunya juga memiliki surat tugas dari atasan sesuai syarat yang berlaku," terang dia.

Warga, kata dia, disarankan untuk melakukan mudik virtual, yakni bertemu dengan keluarga di kampung halaman melalui sambungan aplikasi percakapan video untuk menghindari penularan dan penyebaran Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com