Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Pria Asal Sleman yang Sebar Video Asusila Mantan Pacar ke Medsos: agar Dinikahkan

Kompas.com - 14/04/2021, 15:26 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - AST (21), warga Ngemplak, Sleman, pria yang ditangkap polisi karena menyebarkan video asusila mantan pacarnya ke media sosial mengaku, perbuatan yang dilakukannya agar S mau menikah dengannya.

Kepada polisi, AST juga mengaku sudah menjalin asmara dengan mantan pacarnya sejak Sekolah Dasar (SD).

"Saya sangat cinta sama dia, agar dinikahkan. Sejujurnya sudah sejak SD (menjalin hubungan asmara)," katanya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Kami Dipukul, Diancam dengan Senjata di Telapak Tangan, Paha, dan Kepala Sama Pak Polisi di Ruang Penyidik

Sementara itu, Wakil Direktur Polda DIY AKBP FX Endriadi mengatakan, sebelum kejadian itu, antara pelaku dan korban memang memiliki hubungan.

Namun, di tengah menjalin hubungan, keduanya kemudian putus karena ada paksaan-paksaan dan tidak ada kecocokan.

"Dalam menjalin hubungan itu, mereka sempat membuat beberapa video," kata Endriadi, Rabu.

Baca juga: Sebar Video Asusila Mantan Pacar, Pria di Sleman Ditangkap Polisi

Setelah putus, pelaku kemudian mengajak korban untuk melanjutkan hubungan kembali. Namun, saat itu korban menolaknya.

Karena ditolak, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video asusila ke media sosial. Awalnya pelaku mengirimkannya ke ponsel korban.

"Awalnya berupa ancaman-ancaman, namun dilakukan oleh pelaku," ujarnya.

Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba, Polisi: Kampung Ini Sudah Tidak Bisa Disentuh, Banyak Oknum yang Membekingi Mereka

Setelah itu, pelaku kemudian menggunggah screenshot video tersebut ke media sosial.

Tak terima dengan kejadian itu, korban lantas melapor ke Polda DIY, polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya.

"Korban merasa dirugikan, sehingga untuk mencari keadilan korban melaporkan ke Polda DIY dalam hal ini Direskrimsus. Kita tindak lanjuti dan berhasil mengungkap tersangka dan barang buktinya," tegasnya.

Atas perbuatanya, AST dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.

Baca juga: Istri Pensiunan Polisi Jadi Pemulung, Ini Kata Kapolres Sumedang

 

(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor : Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com