Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Video Asusila Mantan Pacar, Pria di Sleman Ditangkap Polisi

Kompas.com - 14/04/2021, 13:06 WIB
Wijaya Kusuma,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AST (21) warga Ngemplak, Sleman, ditangkap polisi karena telah menyebarkan video asusila mantan pacarnya.

AST nekat melakukan hal itu agar korban S bersedia untuk dinikahkan.

"Diawali dari laporan korban S yang videonya disebarkan oleh tersangka berinisial AST," ujar Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP FX. Endriadi dalam jumpa pers, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: 2 Pelajar yang Terlibat Video Asusila Parakan 01 Mengalami Trauma

Endriadi menyampaikan, antara pelaku dengan korban dahulu memang menjalin hubungan asmara. Namun seiring berjalanya waktu, hubungan keduanya putus.

"Dalam menjalin hubungan itu, mereka  sempat membuat beberapa video. Tapi mereka putus karena ada paksaan-paksaan dan tidak ada kecocokan di antara mereka," ungkapnya.

Menurutnya, pelaku ini kemudian ingin mengajak korban untuk kembali melanjutkan hubungan.

Pelaku mengancam akan menyebarkan video jika keinginanya melanjutkan hubungan tidak dituruti.

"Awalnya berupa ancaman-ancaman, namun dilakukan oleh pelaku," tuturnya.

Pelaku awalnya mengirimkan video asusila ke ponsel korban.

Tak cukup disitu, pelaku juga menggunggah screenshot video tersebut ke media sosial.

"Korban merasa dirugikan, sehingga untuk mencari keadilan korban melaporkan ke Polda DIY dalam hal ini Direskrimsus. Kita tindak lanjuti dan berhasil mengungkap tersangka dan barang buktinya," tegasnya.

Baca juga: Polisi Gadungan Peras Perempuan, Ancam Sebar Video Call Seks

Sementara itu, AST mengaku nekat menyebarkan video asusila tersebut karena ingin korban kembali menjalin hubungan asmara dan menikah.

"Saya sangat cinta sama dia, agar dinikahkan. Sejujurnya sudah sejak SD (menjalin hubungan asmara)," tandasnya.

Akibat perbuatanya, AST dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman penjara paling lama Enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com